nasional

ASN di Jawa Tengah Resmi Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg! Aturan Baru Ini Bikin Warganet Heboh, Begini Alasannya

Minggu, 9 Februari 2025 | 11:04 WIB
Ilustrasi- ASN di Jawa Tengah Dilarang Membeli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi.  (Instagram.com/@pertaminapatraniaga)

 

Mediapriangan.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya memastikan penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) atau gas elpiji 3 kg bersubsidi tepat sasaran.

Langkah ini diambil, sebagai bagian dari kebijakan subsidi yang lebih terarah, pemerintah kini menerapkan aturan ketat mengenai siapa saja yang berhak membeli gas elpiji 3 kg.

Hanya kelompok tertentu yang memenuhi kriteria yang diizinkan, sementara beberapa golongan dilarang menggunakannya demi menghindari penyalahgunaan gas elpiji 3 kg.

Baca Juga: Warga Banten Protes ke Menteri Bahlil Soal Gas Melon, Ngaku Emosi sampai Banting Motor! Ini Alasan Berani 'Semprot' Langsung

Larangan ASN Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, aparatur sipil negara (ASN) termasuk dalam kelompok yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi.

Aturan ini telah disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumarno ini diteruskan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga RJBT.

Baca Juga: MUI Tegas! Orang Kaya Pakai Gas Elpiji 3 Kg Dinyatakan Haram, Sebut Dalil hingga Sanksi, Pemerintah Bakal Tindak Lanjut?

Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau agar seluruh ASN di wilayahnya tidak lagi menggunakan LPG subsidi dan beralih ke tabung elpiji non-subsidi.

“Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran, dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib beralih ke LPG non-subsidi,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani pada Selasa, 4 Februari 2025.

ASN Bukan Sasaran Penerima Subsidi LPG

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN tidak termasuk dalam kelompok penerima subsidi LPG 3 kg.

Halaman:

Tags

Terkini