ASN di Jawa Tengah Resmi Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg! Aturan Baru Ini Bikin Warganet Heboh, Begini Alasannya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 9 Februari 2025 | 11:04 WIB
Ilustrasi- ASN di Jawa Tengah Dilarang Membeli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi.    (Instagram.com/@pertaminapatraniaga)
Ilustrasi- ASN di Jawa Tengah Dilarang Membeli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi.  (Instagram.com/@pertaminapatraniaga)

3. Usaha Peternakan – Hanya peternakan yang masuk dalam program konversi energi pemerintah yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg.

4. Usaha Pertanian – Usaha pertanian yang tidak termasuk dalam program konversi energi pemerintah dilarang menggunakan elpiji bersubsidi.

5. Usaha Tani Tembakau – Petani tembakau tidak termasuk dalam penerima subsidi elpiji 3 kg.

6. Usaha Jasa Las – Bengkel dan usaha pengelasan diwajibkan menggunakan sumber energi non-subsidi.

Baca Juga: Rayakan Hari Pers Nasional 2025, CEO Promedia Agus Sulistriyono Ajak Jurnalis dan Media Bersatu Hadapi Tantangan Industri Digital!

7. Usaha Binatu (Laundry) – Pemilik bisnis laundry skala komersial tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi.

8. Usaha Batik – Pengrajin batik juga termasuk dalam daftar usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg.

Larangan ASN di Solo

Menindaklanjuti surat edaran Pemprov Jateng, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, menyatakan telah menerima dan siap menindaklanjutinya.

Baca Juga: Lebaran 2025 Makin Asyik! Berikut 8 Ruas Jalan Tol yang Akan Digratiskan Selama Periode Mudik, Cek Daftarnya di Sini

“Sudah, sudah (terima surat). Nanti kita buat surat edaran untuk ASN Pemkot Solo dengan kebijakan yang sama seperti Sekda Pemprov Jateng,” kata Budi di Solo, Jawa Tengah, Kamis 6 Februari 2025.

Budi juga menegaskan bahwa Pemkot Solo akan segera menerbitkan surat edaran larangan pembelian gas 3 kg bagi ASN di wilayahnya.

“Kita buat dulu SE-nya,” ujarnya. Setelah surat edaran selesai dibuat, aturan ini akan langsung diterapkan di lingkungan ASN Pemkot Solo.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X