Mediapriangan.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat memperoleh alokasi Gas Elpiji 3 Kg untuk kebutuhan operasionalnya.
NIB sebagai izin usaha akan menjadi syarat utama bagi UMKM yang ingin mendapatkan subsidi Gas Elpiji 3 Kg sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Selain sebagai syarat, data NIB juga akan digunakan untuk mengetahui bidang usaha UMKM serta menentukan jumlah kebutuhan Gas Elpiji 3 Kg mereka setiap bulan.
NIB Sebagai Syarat Penerima Subsidi Gas Elpiji 3 Kg
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa NIB akan menjadi persyaratan bagi UMKM yang ingin mendapatkan subsidi Gas Elpiji 3 Kg.
"Ini bukan aturan khusus. Jadi kita akan melihat itu kan untuk kegiatan usaha mikro ini kan mereka sudah ada izin usaha yang mereka miliki. Izin usaha yang mereka miliki itu kan dalam bentuk NIB yang nanti kita gunakan," ujar Yuliot dalam pernyataannya di Kementerian ESDM, Jumat 7 Februari 2025.
Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan bahwa data NIB akan digunakan untuk mengetahui bidang usaha UMKM serta jumlah kebutuhan Gas Elpiji 3 Kg mereka setiap bulannya.
"Jadi nanti pada saat setiap itu badan usaha berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya, kemudian lokasinya ada di mana itu akan terdata. Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi," jelasnya.
Perbedaan Perlakuan bagi UMKM dan Rumah Tangga
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga menegaskan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dari rumah tangga dalam mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg.
Hal ini dikarenakan sektor usaha memiliki peran ekonomi yang berbeda dibandingkan dengan konsumsi rumah tangga biasa.