2. Daftar Izin Usaha UMKM
- Buka laman OSS
- Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk"
- Masukkan username/email dan password yang telah dibuat
- Masukkan kode captcha dan klik "Masuk"
- Pilih menu "Perizinan Berusaha" > "Permohonan Baru"
- Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
- Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
- Centang "Pernyataan Mandiri"
- Klik "Kirim" dan tunggu NIB diterbitkan
Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya bisa mendapatkan subsidi LPG 3 kg secara legal, tetapi juga memperoleh akses ke berbagai fasilitas dan bantuan lain dari pemerintah.***
Artikel Terkait
Penjual Eceran Tidak Bisa Jual Gas 3 Kg Lagi? Simak Aturan Terbaru dan Solusi Agar Usaha Tetap Berjalan!
Peluang Untung Jutaan per Bulan, Ini Keuntungan dan Biaya Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg
100 Hari Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Tekankan Pemerintahan Bersih, Berani Koreksi Diri, dan Lawan Korupsi
100 Hari Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Ultimatum Jajarannya, Tak Patuh dan Dablek? Siap Ditindak Tegas!
Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Presiden Prabowo, Siapa yang Tak Mau Kerja untuk Rakyat Akan Saya Singkirkan!
Cek Kesehatan Gratis di Hari Ultah? Gak Perlu Ribet, Datang Langsung ke Puskesmas Tanpa Daftar Online!