UMKM Wajib Punya NIB untuk Beli Gas Elpiji 3 Kg, Begini Cara Daftarnya Sesuai Aturan Baru dari Bahlil Lahadalia

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 10 Februari 2025 | 16:43 WIB
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha dalam bentuk NIB untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg.  (Instagram.com/bangbanghiban)
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha dalam bentuk NIB untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg. (Instagram.com/bangbanghiban)

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Mekanisme Harga Gas LPG 3 Kg dari Agen Hingga Pengecer: Rp19.000 Itu Sudah Mahal

2. Daftar Izin Usaha UMKM
- Buka laman OSS
- Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk"
- Masukkan username/email dan password yang telah dibuat
- Masukkan kode captcha dan klik "Masuk"
- Pilih menu "Perizinan Berusaha" > "Permohonan Baru"
- Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
- Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
- Centang "Pernyataan Mandiri"
- Klik "Kirim" dan tunggu NIB diterbitkan

Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya bisa mendapatkan subsidi LPG 3 kg secara legal, tetapi juga memperoleh akses ke berbagai fasilitas dan bantuan lain dari pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X