Mediapriangan.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menanggapi penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menunjukkan ketidakpuasannya.
Sebagai tindak lanjut, Megawati segera menerbitkan instruksi kepada seluruh kader PDIP yang baru menjabat sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 AD-ART PDIP, Ketua Umum Megawati memiliki wewenang penuh dalam menentukan kebijakan strategis partai.
Dalam surat instruksinya, Megawati menegaskan bahwa segala keputusan dan arahan partai berada di bawah kendalinya.
Salah satu poin utama dalam instruksi tersebut adalah larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk mengikuti retret di Magelang, yang dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari 2025 bersama Presiden Prabowo Subianto.
"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," ujar Megawati dalam surat instruksi yang dirilis pada Jumat, 21 Februari 2025.
Para kader juga diminta untuk tetap menjalin komunikasi dan bersiap menerima arahan lebih lanjut.
"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call," lanjutnya.
Surat instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Megawati pada Kamis, 20 Februari 2025, hanya beberapa saat setelah Hasto resmi ditahan oleh KPK.
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan
KPK secara resmi menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur terkait dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR.