nasional

Bikin Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Miliaran, Diduga Langgar UU ITE!

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:40 WIB
Momen Presiden Prabowo saat berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo pada November 2024. (Instagram/jokowi)

Mediapriangan.com - SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) diciduk pihak berwajib.

Ia diduga sebagai sosok yang membuat meme Presiden Prabowo dan Jokowi yang viral di media sosial.

Dalam meme tersebut, terlihat Prabowo dan Jokowi saling berciuman bibir di mana foto tersebut dibuat dengan bantuan artificial intelligence (AI).

Baca Juga: Mahasiswi ITB Dibui karena Meme Prabowo-Jokowi, Amnesty Indonesia Angkat Suara, Sebut Represi Kebebasan Berekspresi!

Alasan penangkapan SSS karena ia dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal yang dilanggarnya adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Meme Prabowo-Jokowi Diduga Dibuat Mahasiswi ITB, Istana Tegaskan Presiden Tak Pernah Minta Ditindak!

Pasal tersebut mengatur tentang sanksi yang diberikan sesuai dengan yang diatur oleh Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4).

Pelanggaran yang termasuk dalam pengaturan pasal itu adalah mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuatnya dapat diakses hingga melanggar kesusilaan.

Untuk ancaman hukuman adalah dipidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Hasan Nasbi Sebut Perang Makin Dekat ke Indonesia, Ungkit Lagi Peringatan Prabowo Saat Kampanye 2019

Kemudian untuk Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan dan manipulasi data elektronik.

Ancaman hukuman dari pasal ini adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimalnya Rp12 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini