Berapa Gaji Paus Leo XIV? Fakta Mengejutkan Soal Bayaran Pemimpin Tertinggi Umat Katolik di Vatikan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:07 WIB
Momen Misa Suci dipimpin Paus Leo XIV, Jumat, 9 Mei 2025. (Tangkapan layar YouTube Vatican News)
Momen Misa Suci dipimpin Paus Leo XIV, Jumat, 9 Mei 2025. (Tangkapan layar YouTube Vatican News)

 

Mediapriangan.com - Vatikan telah mengumumkan Paus baru untuk memimpin Gereja Katolik

Robert Prevost, Kardinal dari Amerika Serikat terpilih dalam pemungutan suara yang dilakukan oleh 133 Kardinal dari 70 negara.

Untuk memenuhi tugas Kepausan, Robert Prevost akan menggunakan nama Paus Leo XIV.

Lalu, apakah menjadi Paus mendapatkan gaji?

Baca Juga: Mensesneg Sampaikan Ucapan Prabowo untuk Paus Leo XIV, Selamat Bertugas, Paus Baru Umat Katolik Sedunia

Menjadi Paus tidak mendapatkan gaji secara resmi seperti orang-orang yang bekerja pada umumnya.

Namun, saat menjadi Paus, semua biaya untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk tempat tinggal, kesehatan, keamanan, makanan, dan transportasi akan dipenuhi oleh Vatikan melalui sistem tunjangan.

Paus sebelumnya, yakni Paus Fransiskus secara aktif menolak segala bentuk pendapatan pribadi selama masa jabatannya sebagai Pemimpin Gereja dari tahun 2013-2025.

Baca Juga: Robert Prevost Jadi Paus AS Pertama! Donald Trump Bangga, Ini Kehormatan Besar bagi Amerika Serikat

Secara teknis, Paus memiliki hak untuk mendapatkan gaji sekitar 2.150 Poundsterling sebulan atau sekitar Rp47 juta.

Paus-paus sebelumnya juga dikenal tidak pernah menerima gaji yang besar karena kebutuhannya telah dipenuhi oleh Vatikan.

Perumahan sudah disediakan sebagai tempat tinggal, yakni di Apostolic Palace yang mewah, tetapi saat itu, Paus Fransiskus terkenal memilih untuk tetap tinggal di wisma Domus Sanctae Marthae di Vatikan.

Baca Juga: Dramatis! Konklaf 2 Hari Pilih Robert Prevost Jadi Paus Baru, Asap Putih di Kapel Sistina Jadi Tanda Bersejarah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X