Istana Tanggapi Kasus Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Pemerintah Pilih Pendekatan Pembinaan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 17:21 WIB
Momen Jokowi dan Presiden Prabowo saat hadir dalam peringatan 17 tahun Partai Gerindra.  (Instagram/jokowi)
Momen Jokowi dan Presiden Prabowo saat hadir dalam peringatan 17 tahun Partai Gerindra. (Instagram/jokowi)

Mediapriangan.com - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan inisial SSS ditangkap oleh kepolisian dan dijadikan tersangka atas dugaan pembuatan meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-71 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Meme tersebut dipermasalahkan karena menampilkan Prabowo dan Jokowi berciuman.

Atas penetapan status tersangka, pihak Istana buka suara mengenai langkah-langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Konflik Memuncak, India Tembakkan Rudal ke Pangkalan Militer Pakistan di Tengah Ketegangan Berkepanjangan

Diwakili oleh Hasan Nasbi yang kini menjabat kembali sebagai Kepala PCO, ia mengatakan bahwa segala prosesnya akan diserahkan kepada kepolisian.

“Kalau ada pasal-pasalnya, kami serahkan ke polisi,” kata Hasan Nasbi kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Namun, ia juga mengatakan bahwa dari sisi pemerintah, berharap sebaiknya ada pembinaan yang dilakukan.

Baca Juga: Dibawa Pihak Keluarga, Ijazah Asli Jokowi Diserahkan ke Bareskrim Polri untuk Klarifikasi dan Bantahan Isu Palsu

“Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ada semangat-semangatnya yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa pembinaan itu untuk bisa mengekspresikan kritikan dengan lebih bijak.

“Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu,” ujar Hasan lagi.

Baca Juga: Telkomsel Luncurkan Paket RoaMAX Haji, Kuota 40GB, Akses 5G dan Layanan 24 Jam untuk Calon Jemaah Haji di Tanah Suci!

“Karena ini kan konteksnya demokrasi, mungkin ada yang terlalu bersemangat seperti itu,” tambahnya.

Mahasiswi inisial SSS dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB tersebut terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X