Mediapriangan.com - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat diamankan aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik pelaksanaan haji ilegal.
Kedua WNI tersebut berinisial TK (51) dari Tasikmalaya dan AAM (48) dari Bandung Barat.
Penangkapan dilakukan pada 11 Mei 2025 di sebuah apartemen di kawasan Syauqiyah, Makkah, saat TK dan AAM sedang bersama 23 calon jemaah asal Malaysia.
Para jemaah tersebut diketahui menggunakan visa ziarah, bukan visa haji, serta membawa kartu haji Nusuk palsu.
Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, praktik seperti ini jelas melanggar aturan hukum Arab Saudi.
“Kami sangat menekankan agar seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji,” ujarnya.
Yusron menambahkan bahwa keterlibatan dalam kegiatan haji ilegal memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan.
TK dan AAM saat ini masih ditahan untuk proses penyelidikan oleh Kepolisian Al Ka’Kiyah, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah.
Sementara itu, 23 jemaah asal Malaysia yang turut diamankan telah dideportasi keluar dari wilayah Makkah.
TK menyatakan bahwa dirinya hanya membantu seorang warga Malaysia bernama UH, yang disebut sebagai koordinator jemaah.