Mediapriangan.com - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat diamankan aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik pelaksanaan haji ilegal.
Kedua WNI tersebut berinisial TK (51) dari Tasikmalaya dan AAM (48) dari Bandung Barat.
Penangkapan dilakukan pada 11 Mei 2025 di sebuah apartemen di kawasan Syauqiyah, Makkah, saat TK dan AAM sedang bersama 23 calon jemaah asal Malaysia.
Para jemaah tersebut diketahui menggunakan visa ziarah, bukan visa haji, serta membawa kartu haji Nusuk palsu.
Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, praktik seperti ini jelas melanggar aturan hukum Arab Saudi.
“Kami sangat menekankan agar seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji,” ujarnya.
Yusron menambahkan bahwa keterlibatan dalam kegiatan haji ilegal memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan.
TK dan AAM saat ini masih ditahan untuk proses penyelidikan oleh Kepolisian Al Ka’Kiyah, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah.
Sementara itu, 23 jemaah asal Malaysia yang turut diamankan telah dideportasi keluar dari wilayah Makkah.
TK menyatakan bahwa dirinya hanya membantu seorang warga Malaysia bernama UH, yang disebut sebagai koordinator jemaah.
Artikel Terkait
Diperiksa Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Protes, Saya yang Buat UU ITE, Tapi Kini Kena Imbasnya Sendiri!
Film Horor Pilihan Tayang di Bioskop Tasik XXI Plaza Asia, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya Hari Ini, Jumat 16 Mei 2025
Film Drama Pilihan Tayang di Bioskop Transmart Tasik XXI Hari Ini, Jumat 16 Mei 2025, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
Bupati Herdiat Lepas 182 Jemaah Calon Haji Kloter 32, Ada yang Menanti 10 Tahun untuk Jadi Tamu Allah di Tanah Suci
Wali Kota Tasikmalaya Alihkan Anggaran Mobil Dinas Demi Sampah, 18 Kontainer Sudah Tiba Lebih Cepat dari Target!
IFG Gelar Progress X, Tekankan Karier Perempuan Tak Harus Pilih Antara Keluarga atau Jabatan Tinggi!