Sementara AAM mengaku hanya mengantar rombongan jemaah untuk berbelanja.
Menanggapi keberadaan kartu haji palsu, TK mengklaim bahwa ia tidak mengetahui apapun mengenai dokumen tersebut.
Pihak KJRI Jeddah melalui Tim Perlindungan Jemaah (Linjam) saat ini mendampingi kedua WNI tersebut agar tetap mendapat akses konsuler selama proses hukum berlangsung.
KJRI mengimbau masyarakat Indonesia di Arab Saudi untuk tidak tergoda dengan ajakan yang menjurus pada pelaksanaan haji non-prosedural.
“Jangan mudah tergiur tawaran bantuan logistik, penginapan, atau transportasi bagi jemaah visa ziarah karena risikonya adalah pelanggaran hukum,” tegas Yusron.***