Mediapriangan.com - Durasi ibadah haji bagi jemaah asal Indonesia berpotensi mengalami pemangkasan. DPR RI mengusulkan agar masa tinggal jemaah di Arab Saudi dipersingkat menjadi 30 hari, dari yang sebelumnya mencapai 40 hari.
Usulan ini disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebagai salah satu langkah efisiensi yang dinilai mampu menekan anggaran haji tanpa mengurangi substansi pelaksanaan ibadah.
“Kami mengusulkan agar waktu berhaji cukup 30 hari saja, tidak lagi 40 hari seperti sebelumnya,” ujar Marwan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.
Antisipasi Masalah Slot Penerbangan
Salah satu alasan utama pemangkasan waktu ini berkaitan dengan terbatasnya slot penerbangan jemaah haji.
Marwan menyampaikan bahwa Arab Saudi saat ini memberlakukan durasi 40 hari untuk negara dengan jumlah jemaah di atas 100 ribu orang, karena keterbatasan slot penerbangan melalui Bandara Jeddah.
Sebagai solusi, DPR mengusulkan penggunaan Bandara Taif sebagai alternatif agar distribusi jadwal keberangkatan dan kepulangan jemaah lebih fleksibel.
“Kami sarankan agar Bandara Taif bisa digunakan untuk menyiasati kepadatan penerbangan yang biasa terjadi di Jeddah,” jelasnya.
Efisiensi Biaya dan Diplomasi
Menurut Marwan, pengurangan waktu tinggal ini tidak hanya berdampak pada efisiensi teknis, tetapi juga dapat mengurangi beban anggaran haji pada tahun-tahun mendatang.
Meskipun demikian, ia memastikan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu hubungan baik Indonesia dengan Arab Saudi dalam urusan penyelenggaraan ibadah haji.