Anggoro menjelaskan bahwa manfaat yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup besar.
Baca Juga: Terseret Kasus Judi Online, Respons Budi Arie di KPK Jadi Sorotan, 'Gusti Allah Mboten Sare!'
Jika mengalami kecelakaan saat bekerja, pengemudi akan mendapatkan perawatan hingga sembuh, termasuk santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).
Jika kecelakaan berujung kematian, keluarga berhak mendapatkan santunan hingga Rp42 juta, serta beasiswa untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Zeddy Agusdien, menyambut baik himbauan dari Menaker.
Pihaknya siap menjalankan arahan tersebut dan terus mendorong para pengemudi ojol di daerah, khususnya di wilayah Tasikmalaya, agar aktif mengikuti program jaminan sosial.
“Harapan kami, dengan mengikuti program ini, para pengemudi bisa bekerja dengan lebih tenang dan keluarga mereka pun ikut merasakan manfaat perlindungan dari negara,” tutup Zeddy. ***