Mediapriangan.com - Wacana mengenai kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke ruang publik.
Usulan tersebut datang langsung dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), yang menginginkan agar ASN bisa tetap aktif bekerja hingga usia yang lebih tua.
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengenai usulan ini.
Dalam usulan tersebut, batas usia pensiun ASN dirinci berdasarkan jenjang jabatan:
Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama: 65 tahun
JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
Eselon III dan IV: 60 tahun
Surat resmi usulan tersebut tercatat bernomor B-122/KU/V/2025, bertanggal 15 Mei 2025.
Baca Juga: Usulan KORPRI Naikkan Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun, DPR Tegaskan Bisa Hambat Birokrasi Gesit!
Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihak Istana telah menerima usulan dari KORPRI.
“Ya, sebagai sebuah usulan memang sudah disampaikan,” ujarnya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 23 Mei 2025.