Namun, Prasetyo menegaskan bahwa usulan tersebut belum menjadi bahan pembahasan resmi di lingkungan Istana.
“Belum kami bahas secara khusus,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisi II DPR RI turut memberikan tanggapan. Menurut mereka, saat ini belum ada urgensi yang mendesak terkait dengan perpanjangan batas usia pensiun ASN.
Fokus utama pemerintah, menurut DPR, sebaiknya tetap diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan efisiensi birokrasi, bukan semata memperpanjang masa kerja ASN.***
Artikel Terkait
Wajib Dibawa Jemaah Haji, Ini Fungsi Kartu Nusuk dan Alasan Mengapa Masuk Makkah Kini Lebih Ketat dari Tahun Lalu
Simon Tahamata Resmi Gabung PSSI Jadi Kepala Pemandu Bakat, Siap Buru Pemain Diaspora untuk Timnas Indonesia
Profil dan Perjalanan Karier Simon Tahamata, Eks Ajax Keturunan Maluku yang Kini Jadi Kepala Pemandu Bakat PSSI
YBM BRILiaN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya
Usulan Korpri, ASN Bisa Pensiun di Usia 70 Tahun, Ini Rinciannya untuk Jabatan Struktural dan Fungsional
Shell Jual Seluruh SPBU di Indonesia ke Investor Asing, Menteri ESDM Sebut Itu Biasa, Bukan Berarti Tutup Layanan!