Prasetyo menjelaskan bahwa ketidaktepatan dalam menyampaikan sesuatu ke publik bukan berarti pejabat tersebut otomatis akan terkena reshuffle.
“Ya kan kalau pun misalnya dalam tanda kutip dianggap melanggar, kan tidak kemudian otomatis langsung dilakukan reshuffle ya,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa hal-hal seperti pernyataan publik yang dianggap kurang tepat tidak serta-merta mencerminkan buruknya kinerja seorang pejabat.
“Karena kadang-kadang juga begini, apa yang dianggap melanggar tadi, kalau itu berbentuk sebuah misalnya penyampaian ke publik yang kurang pas, itu kan tidak kemudian berkorelasi dengan kinerja, kan begitu,” tuturnya.
“Artinya nggak langsung melanggar kemudian dilakukan reshuffle, kan nggak begitu,” tandas Prasetyo.
Dengan penjelasan ini, Istana menegaskan bahwa proses evaluasi dan kebijakan penggantian pejabat tidak diambil secara terburu-buru, melainkan didasarkan pada pertimbangan menyeluruh terhadap kinerja dan dampaknya bagi masyarakat.***