nasional

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp53 Miliar di Kemenaker, Imigrasi Terlibat dalam Skema Izin Tenaga Kerja Asing?

Kamis, 29 Mei 2025 | 19:59 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo. (Instagram/official.kpk)

 

Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengurusan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Fokus utama dalam penyidikan ini mencakup keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk Imigrasi, yang menjadi jalur utama masuknya TKA ke Indonesia.

"KPK masih mendalami seluruh informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetiyo, Kamis 29 Mei 2025.

Baca Juga: Jejak Semuel Pangerapan, Mundur karena Peretasan PDNS, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Miliaran

Dalam proses penyidikan, KPK telah mengantongi sejumlah bukti dari hasil penggeledahan. Pihaknya juga membuka kemungkinan untuk memanggil otoritas Imigrasi guna mengungkap lebih jauh konstruksi perkara ini.

"Semua informasi kita akan dalami, sejauh ini KPK masih fokus dalam mendalami informasi dan keterangan oleh para saksi," lanjut Budi.

Sejumlah nama dari internal Kemenaker telah dimintai keterangan, termasuk Gatot Widiartoni, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Baca Juga: Wamenaker Desak Sritex Bayar Pesangon Eks Karyawan Meski Iwan Lukminto Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank

Mereka memiliki peran penting di Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dalam beberapa tahun terakhir.

“KPK (akan) mendalami bagaimana proses penerbitan dokumen terkait dengan masuknya TKA di Indonesia,” tutur Budi.

“Apakah di situ juga ada hal-hal yang perlu dicermati dan terkait dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan ini atau seperti apa," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kredit Triliunan Sritex, Kejagung Sita iPad dan Laptop Saat Geledah Rumah Bos Iwan Lukminto

Temuan awal menunjukkan bahwa dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin kerja TKA ini telah terjadi sejak 2019 dan melibatkan uang dalam jumlah besar. Nilai total pemerasan diduga mencapai Rp53 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini