Mediapriangan.com - Gelombang keberangkatan jemaah calon haji asal Indonesia masih akan berlangsung hingga 31 Mei 2025.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, pemerintah Indonesia mendapat kuota resmi sebanyak 221 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.860 jemaah haji khusus.
Namun menariknya, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengungkapkan bahwa jumlah visa haji reguler yang diproses justru melebihi kuota resmi yang tersedia.
“Catatan kami, hingga hari ini, total ada 204.770 visa jemaah haji reguler yang diproses dalam operasional haji 1446 H/2025 M,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Zain di Makkah, Jumat, 28 Mei 2025.
Zain menjelaskan bahwa kelebihan jumlah visa tersebut terjadi karena adanya calon jemaah yang sudah mendapatkan visa namun batal berangkat.
“Ini karena dalam prosesnya ada jemaah yang sudah tervisa namun tidak jadi berangkat karena berbagai sebab,” ujarnya.
“Sehingga kami harus memproses visa penggantinya sesuai dengan ketentuan berlaku,” terang Zain.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menyerap penuh kuota yang diberikan, mengingat panjangnya antrean calon haji di Indonesia yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Hingga saat ini, Kemenag mencatat sebanyak 203.279 visa telah terbit, sementara 41 visa lainnya masih dalam proses.