“Sementara visa yang sudah terbit namun jemaahnya batal berangkat karena berbagai sebab, totalnya mencapai 1.450 visa reguler,” sambung Zain.
Kemenag berharap proses keberangkatan berikutnya tidak lagi diwarnai pembatalan, mengingat masa pengajuan pengganti sudah hampir berakhir.
Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh jatah kuota haji digunakan optimal, sekaligus mengurangi beban panjangnya antrean calon jemaah haji di masa depan.***
Artikel Terkait
Wajib Dibawa Jemaah Haji, Ini Fungsi Kartu Nusuk dan Alasan Mengapa Masuk Makkah Kini Lebih Ketat dari Tahun Lalu
Kemenag Ungkap 90 Persen Jemaah Calon Haji Sudah Kantongi Kartu Nusuk, Ini Fungsi Penting Bagi Jemaah Calon Haji
Fakta di Balik Video Viral Jemaah Haji Indonesia Diduga Terlantar di Makkah, Ternyata Ini Kronologi Sebenarnya
494 Jemaah Calon Haji Asal Ciamis Diberangkatkan ke Tanah Suci, Bupati Herdiat Sampaikan Pesan dan Doa Bersama
Haji Umuh Terharu Bobotoh Padati Gedung Sate Rayakan Persib Juara Liga 1 2025, Mereka Datang Tanpa Disuruh!
Kemenag Terapkan Skema Tanazul, 30 Ribu Jemaah Calon Haji Tidak Menginap di Tenda Mina Demi Kurangi Kepadatan