“Sementara visa yang sudah terbit namun jemaahnya batal berangkat karena berbagai sebab, totalnya mencapai 1.450 visa reguler,” sambung Zain.
Kemenag berharap proses keberangkatan berikutnya tidak lagi diwarnai pembatalan, mengingat masa pengajuan pengganti sudah hampir berakhir.
Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh jatah kuota haji digunakan optimal, sekaligus mengurangi beban panjangnya antrean calon jemaah haji di masa depan.***