Mediapriangan.com - Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Di momen penting ini, perhatian publik pun kembali tertuju pada lambang negara Indonesia yang tak bisa dipisahkan dari nilai-nilai Pancasila: burung Garuda.
Lambang burung Garuda yang kini dikenal luas sebagai simbol negara ternyata melalui proses panjang sebelum resmi digunakan.
Gagasan mengenai perlunya lambang negara pertama kali mengemuka dalam rapat Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar pada 13 Juli 1945.
Dalam rapat itu, tokoh Parada Harahap mengusulkan agar Indonesia memiliki lambang resmi sebagai bagian dari identitas kenegaraan.
Usulan ini kemudian ditindaklanjuti secara serius. Pada tahun 1947, pemerintah menyelenggarakan sayembara desain lambang negara untuk pertama kalinya.
Namun, sayembara ini belum menghasilkan keputusan final. Baru pada 10 Januari 1950, setelah Panitia Lencana Negara dibentuk di bawah koordinasi Sultan Hamid, pemerintah kembali membuka sayembara nasional.
Dari sayembara tersebut, dua nama muncul sebagai finalis, yakni Sultan Hamid II dan Muhammad Yamin. Setelah melalui sejumlah pertimbangan, desain milik Sultan Hamid II dipilih sebagai dasar lambang negara.
Desain tersebut kemudian disempurnakan, termasuk penambahan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" pada pita putih yang dicengkeram oleh cakar burung Garuda.
Akhirnya, desain Garuda Pancasila secara resmi disetujui pada 8 Februari 1950 dan digunakan hingga saat ini sebagai lambang negara.
Lambang burung Garuda bukan hanya sekadar gambar, melainkan penuh makna filosofis. Burung Garuda menggambarkan kekuatan dan kebesaran bangsa Indonesia.