Dengan makna simbolik yang begitu kuat, ide untuk menjadikan Garuda sebagai lambang negara Indonesia muncul di awal masa kemerdekaan.
Sultan Hamid II menjadi sosok penting yang mengusulkan desain ini. Ia mengajukan agar burung Garuda dijadikan lambang negara, lengkap dengan perisai Pancasila di bagian dada.
“Garuda disahkan pada 15 Februari 1950 di masa kepemimpinan Presiden Soekarno.”
Sejak saat itu, Garuda resmi menjadi identitas visual negara Indonesia, melambangkan semangat kebangsaan, persatuan, dan kekuatan moral bangsa.
Lebih dari Sekadar Simbol
Burung Garuda kini tak hanya menjadi elemen pada dokumen resmi negara. Ia hidup dalam semangat bangsa, digunakan dalam berbagai institusi nasional hingga maskapai penerbangan.
Keberadaannya terus dihidupkan, tak hanya sebagai bagian dari mitologi, tapi juga representasi dari cita-cita luhur Indonesia.
Sebagai tunggangan Dewa Wisnu dan raja para burung dalam mitos, Garuda kini juga bertengger dalam sejarah bangsa sebagai simbol abadi Pancasila.***