Dengan makna simbolik yang begitu kuat, ide untuk menjadikan Garuda sebagai lambang negara Indonesia muncul di awal masa kemerdekaan.
Sultan Hamid II menjadi sosok penting yang mengusulkan desain ini. Ia mengajukan agar burung Garuda dijadikan lambang negara, lengkap dengan perisai Pancasila di bagian dada.
“Garuda disahkan pada 15 Februari 1950 di masa kepemimpinan Presiden Soekarno.”
Sejak saat itu, Garuda resmi menjadi identitas visual negara Indonesia, melambangkan semangat kebangsaan, persatuan, dan kekuatan moral bangsa.
Lebih dari Sekadar Simbol
Burung Garuda kini tak hanya menjadi elemen pada dokumen resmi negara. Ia hidup dalam semangat bangsa, digunakan dalam berbagai institusi nasional hingga maskapai penerbangan.
Keberadaannya terus dihidupkan, tak hanya sebagai bagian dari mitologi, tapi juga representasi dari cita-cita luhur Indonesia.
Sebagai tunggangan Dewa Wisnu dan raja para burung dalam mitos, Garuda kini juga bertengger dalam sejarah bangsa sebagai simbol abadi Pancasila.***
Artikel Terkait
Hari Lahir Pancasila 1 Juni, 9 Tokoh Hebat Perumus Dasar Negara, Nomor 1 Pidatonya Mengubah Arah Sejarah Bangsa!
1 Juni Dikenang sebagai Hari Lahir Pancasila, Inilah Kisah Bung Karno saat Gagasan Dasar Negara Pertama Kali Disuarakan
Ulang Tahun Erick Thohir Dirayakan Bareng Timnas, Kluivert dan Marselino Janji Persembahkan 3 Poin Lawan China
Aksi Presiden Macron Sentuh Arca di Stupa Borobudur, Benarkah Jalani Ritual Kunto Bimo Demi Keberuntungan?
Kenapa Kunto Bimo Dilarang di Borobudur? Ini Alasan Aksi Sentuh Arca ala Macron Kini Tak Boleh Dilakukan Pengunjung
Aksi Macron Sentuh Arca Buddha di Borobudur Tuai Pro-Kontra, YBAI Tegaskan Aturan Tak Boleh Tebang Pilih demi Pelestarian
Tak Semua Jemaah Haji 2025 Mabit di Muzdalifah dan Mina, Ini Alasan dan Penjelasan Resmi Kemenag soal Hukumnya
Menuju Puncak Haji, Ratusan Jemaah Alami Gangguan Tulang dan Sendi, Lansia Jadi Kelompok Paling Rentan