nasional

BSU Rp300 Ribu Cair Juni–Juli 2025, 17,3 Juta Pekerja dan Guru Honorer Terima Bantuan, Ini Syarat dan Rinciannya!

Selasa, 3 Juni 2025 | 08:42 WIB
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program BSU bagi pekerja dan guru honorer. (youtube/SekretariatPresiden)

Mediapriangan.com - Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer. Program ini akan mulai disalurkan pada Juni dan Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun yang bersumber dari APBN untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

“Subsidi upah disediakan anggaran dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 2 Juni 2025.

Baca Juga: Diskon Listrik Juni 2025 Dibatalkan, Pemerintah Alihkan Dana ke Subsidi Upah Rp300 Ribu untuk Pekerja Bergaji Rendah

Program BSU ini akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja aktif yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, atau di bawah upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, yang diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Tak hanya pekerja, pemerintah juga memperluas sasaran BSU ke sektor pendidikan, dengan menyertakan guru honorer dari dua kementerian.

Baca Juga: Resmi! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2025, Sri Mulyani Umumkan Stimulus Tambahan Rp24 Triliun untuk Jaga Daya Beli

Guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama juga akan menerima bantuan senilai Rp600 ribu, yang diberikan sekaligus untuk dua bulan.

Pelaksanaan distribusi bantuan ini akan ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai institusi teknis yang bertanggung jawab.

Selain BSU, pemerintah juga memperpanjang kebijakan keringanan diskon iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 50 persen, khusus untuk pekerja sektor padat karya.

Baca Juga: Seskab Teddy Indra Wijaya Ajak Warga Bangkitkan Jati Diri Indonesia di Harlah Pancasila 2025, Begini Pesan Lengkapnya

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan perlindungan bagi sekitar 2,7 juta tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi global.

Diskon iuran JKP ini, seperti disampaikan Sri Mulyani, tidak menggunakan anggaran dari APBN.

Halaman:

Tags

Terkini