Proses investigasi mencakup pemetaan area longsor dengan bantuan drone, asesmen risiko longsor lanjutan, hingga kajian menyeluruh terhadap aspek teknis, prosedural, dan lingkungan kerja di area pertambangan.
Pemerintah pusat kini tengah menantikan hasil investigasi tersebut, yang akan menjadi landasan penting dalam meninjau kembali sistem perizinan tambang, terutama untuk daerah-daerah rawan bencana geologi.***