nasional

Batal Berangkat karena Visa Furoda Tak Terbit, Menag Sebut Soal Pengembalian Uang Tergantung Travelnya!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 06:22 WIB
Foto ilustrasi - Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada tahun ini dan membuat banyak calon jemaah haji batal berangkat. (Unsplash/hardiman hardiman)

 

Mediapriangan.com - Ribuan calon jemaah haji yang mendaftar lewat jalur visa furoda dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

Hal itu menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa furoda untuk pelaksanaan haji 2025.

Jalur furoda merupakan skema pemberangkatan haji di luar kuota resmi pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Masjidil Haram Dipenuhi Wanita saat Puncak Haji di Arafah, Fenomena Langka yang Terjadi Setahun Sekali!

Visa ini dikeluarkan langsung oleh otoritas Arab Saudi dan umumnya digunakan oleh jemaah yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari pihak swasta.

Karena tidak menggunakan kuota nasional, jumlah visa furoda yang diterbitkan tiap tahun pun tidak menentu.

Namun tahun ini, seluruh harapan jemaah yang menggunakan jalur tersebut terpaksa pupus karena kebijakan baru dari Arab Saudi.

Baca Juga: Libur Panjang Idul Adha 2025 Bisa Jadi Momen Wisata Religi, Ini 5 Masjid Ikonik Indonesia yang Layak Dikunjungi

“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa tahun kali ini akan berbeda karena banyak sekali peraturan-peraturan Saudi Arabia ditetapkan untuk menertibkan haji ini,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers di Makkah pada 4 Juni 2025.

Pernyataan ini memperkuat bahwa pemerintah Indonesia sebenarnya telah memberikan sinyal tentang kemungkinan adanya pembatasan visa non-reguler sejak jauh hari.

Visa furoda sendiri diurus secara mandiri oleh pihak swasta tanpa campur tangan langsung dari pemerintah Indonesia.

Baca Juga: 4 Sunnah dan Adab Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 2025, Nomor 3 Sering Diabaikan Padahal Sangat Penting!

Karena itu, saat terjadi pembatalan keberangkatan, muncul pertanyaan besar soal nasib dana yang telah disetorkan calon jemaah kepada agen atau travel.

Halaman:

Tags

Terkini