Menanggapi hal ini, Menag Nasaruddin Umar menekankan bahwa tanggung jawab pengembalian dana ada di tangan pihak penyelenggara.
“Pengembalian uang saya kira itu tergantung dengan organizernya baik di Tanah Suci ini maupun juga agen-agen di negeri kita,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa di era globalisasi, transaksi internasional menjadi hal yang lazim sehingga mekanisme pengembalian dana sebenarnya bisa dilakukan dengan relatif mudah.
“Dunia kan sangat global transaksi bisa internasional begitu gampang,” tandas Menag.
Hingga saat ini, pihak Kemenag tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap PIHK agar hak-hak jemaah tetap diperhatikan, meski jalur furoda bukan bagian dari kuota resmi.
Dengan kondisi ini, calon jemaah dihimbau agar lebih berhati-hati dan cermat dalam memilih penyelenggara haji.
Pastikan penyelenggara memiliki izin resmi dan rekam jejak baik, terutama dalam mengelola pemberangkatan lewat jalur non-reguler seperti furoda.***
Artikel Terkait
Bolehkah Daging Kurban Idul Adha Diberikan kepada Non-Muslim? Ini Dalil dan Pendapat Ulama yang Perlu Diketahui
Jelang Idul Adha 2025, 3 Sapi Qurban Diserahkan bank bjb Ciamis ke Bupati Herdiat, Ini Harapan dan Pesan Sosialnya
Jelang Idul Adha 2025, Bolehkah Jual Daging Kurban? Ini Penjelasan Ulama dan Dalil dari Al-Qur’an serta Hadits Rasulullah
Idul Adha 2025, Ini 3 Golongan yang Wajib Menerima Daging Kurban, Jangan Salah Saat Membagikannya!
Idul Adha 6 Juni 2025 Jatuh di Hari Jumat, Masih Wajibkah Pria Muslim Melaksanakan Shalat Jumat?
Sejarah Mabit di Muzdalifah dan Maknanya Usai Wukuf, Ini Penjelasan Lengkap Ibadah Wajib Haji 2025