“Sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu (bisa terjadi) jika presiden atau wakil presiden misalnya melakukan perbuatan tercela,” kata Jokowi.
Sebagaimana diketahui, surat pemakzulan terhadap Gibran dilayangkan FPP TNI ke DPR, MPR, dan DPD dengan dasar berbagai pertimbangan hukum dan etika pasca Pilpres 2024.
Namun hingga saat ini, surat tersebut masih dalam tahap awal pembahasan dan belum masuk ke proses resmi.
Meski demikian, Jokowi melihat hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar. Ia tidak menunjukkan kekhawatiran berlebihan, melainkan menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.***