Mediapriangan.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya angkat bicara soal polemik izin penambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Penambangan di wilayah Raja Ampat tersebut dilakukan oleh PT GAG Nikel, anak usaha Antam, yang mengantongi izin resmi.
Namun kekhawatiran masyarakat meningkat karena operasi perusahaan itu dinilai berpotensi merusak kelestarian alam Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu surga laut dunia.
Menanggapi hal ini, Bahlil menegaskan bahwa izin penambangan yang dimiliki PT GAG Nikel bukan dikeluarkan pada masa jabatannya sebagai menteri.
Bahlil bahkan menyebut, saat izin itu terbit, dirinya belum masuk dalam kabinet pemerintahan.
“PT GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN, sekali lagi saya ulangi, yang beroperasi itu alat PT GAG Nikel punya Antam,” ujar Bahlil kepada media di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada 5 Juli 2025.
“IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu 2017, saya masih Ketua Umum HIPMI, belum masuk di kabinet,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum memulai operasional, PT GAG Nikel telah menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat yang harus dipenuhi.
“IUP-nya itu 2017 dan beroperasi mulai 2018, nah sebelum beroperasi kan ada AMDAL, ini sudah ada,” lanjut Bahlil.
Kendati demikian, Bahlil menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah memerintahkan penghentian sementara aktivitas penambangan nikel oleh PT GAG Nikel guna dilakukan verifikasi lapangan.
Langkah penghentian sementara itu juga mendapatkan dukungan dari Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Ia menilai penting untuk menjaga kelestarian alam Raja Ampat dari risiko kerusakan akibat pertambangan.