Mediapriangan.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) angkat suara terkait aktivitas pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan bahwa operasional perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan kaidah lingkungan.
“Kami telah menurunkan tim dari Deputi Gakkum untuk melakukan pengawasan pada empat lokasi, yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP,” ujar Hanif dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025.
Pulau Gag, yang memiliki luas sekitar 6.030 hektare dan tergolong sebagai pulau kecil, diketahui berada dalam kawasan hutan lindung.
Meski demikian, Hanif menyatakan bahwa PT GAG Nikel telah memiliki legalitas penuh, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan.
“PT GAG Nikel termasuk salah satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004,” jelasnya.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat Jauh dari Area Wisata Populer
Dari hasil pemantauan tim KLHK, aktivitas tambang PT GAG Nikel dinilai secara umum masih dalam koridor ramah lingkungan.
“Dari hasil pengawasan kami, kegiatan tambang PT GAG Nikel secara umum telah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan,” terangnya.
Terkait isu pencemaran lingkungan, Hanif mengakui adanya pelanggaran, namun masih dalam skala yang dapat ditoleransi dan akan terus diawasi secara ketat.
“Tidak ditemukan indikasi pencemaran berat, hanya pelanggaran minor yang masih dalam batas toleransi dan akan terus diawasi,” katanya.