Meskipun demikian, KLHK menegaskan bahwa izin-izin tambang yang berada di wilayah pulau kecil akan ditelaah kembali.
Peninjauan ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta putusan Mahkamah Agung No. 57 Tahun 2022 dan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2023.
“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” kata Hanif.
Lebih lanjut, pemerintah mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menyesuaikan tata ruang dengan mempertimbangkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah disusun sejak 2021.
“Kita tidak boleh abai terhadap kerentanan ekosistem. Apapun izin yang dimiliki, jika tidak bisa menjamin keberlanjutan ekologi, maka harus ditinjau kembali,” tegas Hanif.***
Artikel Terkait
Abaikan Larangan ESDM, Pemilik dan Pengawas Tambang Gunung Kuda Cirebon Jadi Tersangka Tragedi Longsor Maut
Longsor Tambang Gunung Kuda Makan 19 Korban Jiwa, Dua Jenazah Kembali Ditemukan, Enam Warga Masih Hilang
Dedi Mulyadi Disorot Usai Balas Protes Pekerja Tambang Gunung Kuda, Bapak Nangis, Tapi Ada yang Kehilangan Nyawa!
Longsor Tambang Gunung Kuda Tewaskan 20 Orang Bahlil Lahadalia Isyaratkan Evaluasi Total Perizinan Tambang
Fadli Zon Angkat Bicara Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Soroti Dampaknya terhadap Alam dan Situs Budaya
Fadli Zon Ungkap Kekhawatiran Soal Goa Purba Kalimantan Terancam Tambang, Lukisan 40 Ribu Tahun Bisa Rusak
Disambut Teriakan Warga Pulau Gag, Menteri Bahlil Diminta Tak Tutup Tambang Nikel yang Jadi Sumber Nafkah
Polemik Tambang Raja Ampat Makin Panas, Komisi III DPR Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Tanpa Pandang Bulu
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat Jauh dari Area Wisata Populer
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu Bantah Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag Akibat Tambang Nikel, Ini Faktanya