Meskipun demikian, KLHK menegaskan bahwa izin-izin tambang yang berada di wilayah pulau kecil akan ditelaah kembali.
Peninjauan ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta putusan Mahkamah Agung No. 57 Tahun 2022 dan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2023.
“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” kata Hanif.
Lebih lanjut, pemerintah mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menyesuaikan tata ruang dengan mempertimbangkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah disusun sejak 2021.
“Kita tidak boleh abai terhadap kerentanan ekosistem. Apapun izin yang dimiliki, jika tidak bisa menjamin keberlanjutan ekologi, maka harus ditinjau kembali,” tegas Hanif.***