Menanggapi keberadaan PT GAG Nikel, Hanif menegaskan bahwa perusahaan ini memiliki legalitas lengkap dan termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan menambang di kawasan hutan lindung, berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis, meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” tegas Hanif.
Ia menambahkan bahwa KLHK tetap akan melakukan pemantauan berkala dan siap meninjau ulang seluruh perizinan tambang di pulau kecil, mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 serta putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang tambang di pulau kecil.
“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” pungkas Hanif.***