Menanggapi keberadaan PT GAG Nikel, Hanif menegaskan bahwa perusahaan ini memiliki legalitas lengkap dan termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan menambang di kawasan hutan lindung, berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis, meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” tegas Hanif.
Ia menambahkan bahwa KLHK tetap akan melakukan pemantauan berkala dan siap meninjau ulang seluruh perizinan tambang di pulau kecil, mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 serta putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang tambang di pulau kecil.
“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” pungkas Hanif.***
Artikel Terkait
Fadli Zon Angkat Bicara Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Soroti Dampaknya terhadap Alam dan Situs Budaya
Fadli Zon Ungkap Kekhawatiran Soal Goa Purba Kalimantan Terancam Tambang, Lukisan 40 Ribu Tahun Bisa Rusak
Disambut Teriakan Warga Pulau Gag, Menteri Bahlil Diminta Tak Tutup Tambang Nikel yang Jadi Sumber Nafkah
Polemik Tambang Raja Ampat Makin Panas, Komisi III DPR Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Tanpa Pandang Bulu
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat Jauh dari Area Wisata Populer
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu Bantah Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag Akibat Tambang Nikel, Ini Faktanya