Bukan PT GAG Nikel, KLHK Ungkap 3 Perusahaan yang Langgar Aturan Tambang dan Cemari Pulau Kecil di Raja Ampat

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 9 Juni 2025 | 05:53 WIB
Konferensi pers Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, pada Minggu, 8 Juni 2025.  (Instagram/kemenlh_bplh)
Konferensi pers Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, pada Minggu, 8 Juni 2025. (Instagram/kemenlh_bplh)

Menanggapi keberadaan PT GAG Nikel, Hanif menegaskan bahwa perusahaan ini memiliki legalitas lengkap dan termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan menambang di kawasan hutan lindung, berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.

Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis, meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” tegas Hanif.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Buka Suara soal Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat, Tegaskan Bukan Era Saya dan Minta Penambangan Dihentikan

Ia menambahkan bahwa KLHK tetap akan melakukan pemantauan berkala dan siap meninjau ulang seluruh perizinan tambang di pulau kecil, mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 serta putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang tambang di pulau kecil.

“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” pungkas Hanif.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X