Mediapriangan.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akhirnya angkat suara soal penangkapan lima oknum Dinas PUPR Sumatera Utara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dody Hanggodo menegaskan, tidak akan menutupi hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Seperti diketahui, OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Juni 2025 itu menyeret sejumlah pejabat dalam proyek pembangunan jalan. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp231,8 miliar.
Meski begitu, Dody menegaskan bahwa dirinya akan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah terhadap para pejabat yang terlibat.
“Bagaimana pun saya kan 'bapak'-nya semua orang ini di Kementerian PU, jadi saya akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 28 Juni 2025.
Namun, ia menegaskan bahwa prinsip tersebut tidak berarti menjadi alasan untuk menutupi kasus.
“Tapi bukan berarti kemudian saya akan menutupi, tidak,” tegasnya.
Dody juga menyatakan siap mengambil tindakan jika ada pejabat dari kantor pusat Kementerian PU yang nantinya terbukti terlibat.
“Kalau pun ada yang nyangkut di Pattimura, gara-gara itu, saya akan serahkan,” ucapnya.
“Tetep saya akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, itu nomor satu, tapi saya tidak akan menutupi, ya,” lanjutnya.
Terkait sanksi pemecatan, Dody mengatakan masih akan menunggu hasil penyidikan KPK sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Ia juga menegaskan rencana evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya.