Mediapriangan.com - Kepulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air sudah mulai dilakukan secara bertahap setelah menyelesaikan puncak ibadah haji. Namun, tak sedikit jemaah yang menghadapi kendala administratif, seperti kehilangan paspor.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menyiapkan solusi berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen pengganti paspor yang bersifat sementara.
Kepala Daerah Kerja Bandara, Abdul Basir, menjelaskan bahwa SPLP diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dalam kondisi tertentu, seperti kehilangan paspor atau kendala administratif lainnya.
“SPLP adalah dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam keadaan tertentu,” ujarnya di Bandara Jeddah, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu, 14 Juni 2025.
Ia mengimbau jemaah yang menggunakan SPLP untuk segera melapor kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di bandara, baik di Jeddah maupun Madinah, agar proses kepulangan berjalan tanpa hambatan.
“Kami minta jemaah haji yang menggunakan SPLP agar proaktif melapor kepada petugas haji di bandara Jeddah dan Madinah,” tambahnya.
Pelaporan ini penting karena SPLP harus disahkan terlebih dahulu oleh Kementerian Haji Arab Saudi. Petugas haji Indonesia akan membantu memfasilitasi proses ini agar lebih cepat dan lancar.
“SPLP harus kami mintakan pengesahan dari Kementerian Haji Arab Saudi di bandara, nanti petugas kami akan membantu memfasilitasi proses tersebut,” jelas Basir.
Ia menegaskan bahwa SPLP hanya berlaku untuk sekali perjalanan pulang ke Indonesia dan tidak dapat digunakan untuk penerbangan internasional lainnya.
Baca Juga: Ivan Gunawan Ungkap Doa Pertamanya Saat Haji, Bukan Soal Jodoh Tapi untuk Sosok yang Sudah Tiada
“Misalnya, ada jemaah haji yang kehilangan paspor saat di Tanah Suci maka KJRI Jeddah akan menerbitkan SPLP setelah ada permohonan dari PPIH,” tuturnya.