KPK mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp231,8 miliar.
Langkah evaluasi besar-besaran dari Dody Hanggodo dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas birokrasi dan mencegah terulangnya praktik korupsi dalam proyek infrastruktur nasional.***