Banyak siswa yang sejatinya berasal dari keluarga mampu justru masuk dalam kategori penerima afirmasi.
“Untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak yang tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tetapi masuk dalam DTSEN,” terang Budi.
Ia juga menyoroti jalur prestasi yang diduga dimanipulasi dengan penggunaan piagam palsu.
Misalnya, pada prestasi hafiz Quran yang hanya berlaku untuk pemeluk agama tertentu dan belum inklusif bagi semua agama.
Di sisi lain, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga tidak luput dari perhatian KPK.
Budi menyebut adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah bekerja sama dengan dinas terkait dalam merekayasa jumlah siswa demi mendapatkan dana BOS yang lebih besar.
“Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat sampai dengan ke Kementerian,” ucapnya.
“Modus pelanggaran Dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa,” tambahnya.
KPK menegaskan akan terus melakukan koordinasi dan supervisi terhadap pelaksanaan SPMB.
Tujuannya untuk mencegah potensi korupsi dan memastikan proses penerimaan siswa berjalan secara adil dan transparan.***