“Kami memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berlandaskan prinsip pemerataan gizi, efektivitas penyaluran, dan keberlanjutan manfaat,” ujarnya.
Dadan juga menegaskan bahwa tidak ada keputusan sepihak yang diambil terkait bentuk distribusi MBG di luar kerangka kebijakan resmi dari BGN.
“Tidak ada keputusan sepihak terkait format pembagian MBG tanpa landasan kebijakan dari BGN,” tandasnya.
Pernyataan ini menjadi upaya meredakan polemik sekaligus menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap panduan resmi dalam implementasi program gizi nasional.***