Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa belum ada regulasi resmi yang membolehkan pembagian MBG dalam bentuk bahan mentah.
Ia mengonfirmasi bahwa petunjuk teknis pelaksanaan MBG selama libur sekolah masih dalam tahap perumusan.
Menurut Dadan, penyusunan juknis tersebut mempertimbangkan banyak aspek, seperti kehadiran siswa di sekolah serta kebutuhan asupan gizi yang dapat dikonsumsi langsung.
“Jika siswa masih bisa datang ke sekolah, maka MBG akan diberikan dalam bentuk fresh food dan siswa juga bisa dibekali makanan tahan lebih lama seperti telur, buah, dan susu untuk 1 atau 2 hari ke depan,” ungkap Dadan dalam keterangannya dari Jakarta.***