nasional

Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta hingga 29 Juni, BPBD DKI, Ancol hingga Tanjung Priok Masuk Zona Risiko Tinggi

Senin, 23 Juni 2025 | 11:41 WIB
Foto ilustrasi - BPBD DKI Jakarta beri peringatan dini soal potensi banjir rob di pesisir Jakarta. (freepik.com)

Mediapriangan.com - Gelombang air pasang yang dipicu fenomena astronomi kembali mengancam wilayah pesisir Jakarta.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini terhadap potensi banjir rob yang diperkirakan terjadi mulai 21 hingga 29 Juni 2025.

Dalam unggahan resminya di akun Instagram @bpbddkijakarta, BPBD meminta warga tetap waspada selama periode tersebut, terutama di wilayah yang kerap terdampak banjir rob seperti Ancol, Penjaringan, Pluit, dan sejumlah kawasan pesisir lainnya.

Baca Juga: Retret Kepala Daerah di IPDN Diwarnai Pita Merah dan Kuning, Bima Arya Sebut 10 Peserta dalam Pengawasan Medis Khusus

“Waspada banjir pesisir Provinsi DKI Jakarta durasi 21–29 Juni 2025,” tulis BPBD dalam unggahan yang dikutip pada Senin, 23 Juni 2025.

Menurut keterangan BPBD, potensi rob kali ini dipicu oleh pasang maksimum air laut yang terjadi bersamaan dengan fenomena Perigee, yaitu posisi bulan paling dekat dengan bumi, serta fase Bulan Baru.

Kombinasi dua fenomena ini menyebabkan naiknya permukaan air laut secara signifikan, sehingga meningkatkan risiko banjir di wilayah pesisir.

Baca Juga: Fuji Cerita ke Boy William Pernah Didekati Cowok Ganteng, Terkesan karena Tak Tahu Dia Selebgram Terkenal

Adapun wilayah yang disebut berisiko antara lain Kamal Muara, Kapuk Muara, Penjaringan, Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing, Kalibaru, Muara Angke, Tanjung Priok, hingga wilayah Kepulauan Seribu.

“Puncak pasang maksimum terjadi pada pukul 18.00 hingga 01.00 WIB,” lanjut BPBD dalam keterangannya.

Sebagai upaya pencegahan, warga yang tinggal di daerah rawan diimbau untuk mengamankan dokumen penting dan barang berharga, serta menyesuaikan aktivitas saat malam hari, terutama selama periode pasang maksimum.

Baca Juga: Vidi Aldiano Terancam Bayar Rp24,5 Miliar, Kuasa Hukumnya Tak Tutup Pintu Damai soal Gugatan Nuansa Bening

BPBD juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menghubungi layanan darurat jika terjadi kondisi berbahaya.

“Bila membutuhkan pertolongan, segera hubungi Call Center Jakarta Siaga 112,” tulis BPBD.

Halaman:

Tags

Terkini