Mediapriangan.com - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan yang digelar Senin, 30 Juni 2025, Tom Lembong memberikan kesaksian sekaligus klarifikasi terkait kebijakan impor gula yang menjadi sorotan.
Salah satu poin utama yang disampaikan Tom Lembong adalah perihal persetujuan impor gula sebanyak 100 ribu ton yang diberikan kepada PT Angels Product pada akhir 2015.
Menurut Tom, kebijakan tersebut bukanlah bentuk penugasan dari pemerintah, melainkan upaya melunasi “utang warisan” dari periode menteri sebelumnya, Rachmat Gobel.
"Persetujuan impor yang saya berikan kepada PT AP di Oktober 2015 bukan berupa penugasan, tapi melunasi utang yang diwariskan oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, yaitu Rachmat Gobel," kata Tom di hadapan majelis hakim.
Tom menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2014–2015, Rachmat Gobel tidak pernah menerbitkan izin impor gula secara resmi.
Namun, lanjut Tom, Gobel sempat menunjuk koperasi milik TNI AD, yakni Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), untuk melakukan operasi pasar sebagai langkah meredam lonjakan harga gula saat itu.
"Saat beliau memberikan penugasan pada Inkopkar, di mana penugasan itu dilaksanakan dengan meminjam terlebih dahulu 100 ribu ton stok gula yang ada di PT Angels Product saat itu," tuturnya.
"Sangat jelas bahwa Menteri Perdagangan Rachmat Gobel minta tolong kepada Angels Product untuk pinjam terlebih dahulu stok 100.000 ton yang ada di PT Angels Product," imbuhnya.
Baca Juga: Wajah Jokowi Alami Alergi, Dokter Richard Lee Ungkap Dugaan Penyebabnya Usai Kunjungan ke Vatikan
Tom menambahkan, keputusan tersebut diketahui secara menyeluruh oleh para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan saat itu.