Ia menegaskan, langkahnya hanya untuk menyelesaikan kewajiban yang telah diwariskan oleh pejabat sebelumnya, bukan sebagai bentuk baru dari program operasi pasar.
"Itu diketahui oleh yang secara pasti semua eselon I Kementerian Perdagangan saat itu," tukasnya.
Perlu diketahui, dalam kasus ini Tom Lembong juga berstatus sebagai terdakwa bersama eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus. Namun, proses persidangan keduanya berlangsung secara terpisah.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Rachmat Gobel menanggapi kesaksian Tom Lembong.
Namun sebelumnya, pada persidangan yang berlangsung Mei 2025 lalu, Rachmat Gobel yang juga dihadirkan sebagai saksi menyatakan dirinya tidak pernah melakukan impor gula selama menjabat sebagai Mendag RI.
Ia pun menekankan bahwa masa jabatannya sangat singkat, hanya sekitar 10 bulan, yakni dari Oktober 2014 hingga Agustus 2015.
Sidang lanjutan kasus ini masih akan terus bergulir, dan publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait keterlibatan sejumlah tokoh dalam kebijakan impor gula yang tengah dipersoalkan.***