nasional

IFG Pastikan Santunan Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya Lewat Jasa Raharja, Proses Pendataan Dipercepat

Sabtu, 5 Juli 2025 | 21:44 WIB
Indonesia Financial Group (IFG) Pastikan Korban KMP Tunu Pratama Jaya Dapat Santunan Jasa Raharja, Rp50 Juta untuk Meninggal Dunia . (Instagram.com/@tunupratamajaya288)

- Rp50 juta untuk ahli waris korban meninggal dunia.
- Biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, dibayarkan langsung ke rumah sakit.
- Biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya P3K maksimal Rp1 juta.

Baca Juga: IFG dan Perpusnas RI Salurkan Hibah Buku ke 34 Provinsi, Dorong Literasi dan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

IFG Dorong Transformasi Perlindungan yang Humanis

Denny menambahkan bahwa sinergi antaranggota holding dan mitra strategis merupakan pilar utama dalam mewujudkan perlindungan publik yang lebih cepat, tanggap, dan humanis.

“Kami akan terus mendukung upaya cepat dan tanggap dari Jasa Raharja sebagai ujung tombak perlindungan sosial dasar di sektor transportasi nasional,” tutupnya.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya sistem perlindungan sosial yang solid, dan IFG bersama Jasa Raharja hadir memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya di tengah musibah yang tidak terduga.***

Halaman:

Tags

Terkini