- Rp50 juta untuk ahli waris korban meninggal dunia.
- Biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, dibayarkan langsung ke rumah sakit.
- Biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya P3K maksimal Rp1 juta.
IFG Dorong Transformasi Perlindungan yang Humanis
Denny menambahkan bahwa sinergi antaranggota holding dan mitra strategis merupakan pilar utama dalam mewujudkan perlindungan publik yang lebih cepat, tanggap, dan humanis.
“Kami akan terus mendukung upaya cepat dan tanggap dari Jasa Raharja sebagai ujung tombak perlindungan sosial dasar di sektor transportasi nasional,” tutupnya.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya sistem perlindungan sosial yang solid, dan IFG bersama Jasa Raharja hadir memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya di tengah musibah yang tidak terduga.***