- Rp50 juta untuk ahli waris korban meninggal dunia.
- Biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, dibayarkan langsung ke rumah sakit.
- Biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya P3K maksimal Rp1 juta.
IFG Dorong Transformasi Perlindungan yang Humanis
Denny menambahkan bahwa sinergi antaranggota holding dan mitra strategis merupakan pilar utama dalam mewujudkan perlindungan publik yang lebih cepat, tanggap, dan humanis.
“Kami akan terus mendukung upaya cepat dan tanggap dari Jasa Raharja sebagai ujung tombak perlindungan sosial dasar di sektor transportasi nasional,” tutupnya.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya sistem perlindungan sosial yang solid, dan IFG bersama Jasa Raharja hadir memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya di tengah musibah yang tidak terduga.***
Artikel Terkait
Libur Panjang Akhir Mei 2025, IFG Hadirkan Perlindungan Perjalanan Demi Liburan Aman dan Nyaman
10.000 UMKM Alfamart Kini Dapat Asuransi! IFG Dukung Askrindo Lindungi Aset Pelaku Usaha dari Risiko Besar
IFG Tawarkan Perlindungan bagi Jemaah Haji dan Umrah, Dukung Perjalanan Ibadah yang Aman dan Penuh Ketenangan
Rayakan HUT ke-32, GNTU dan IFG Gelar Donor Darah 'One Drop One Life' dengan 250 Pendonor di Graha CIMB Niaga
IFG Gandeng Rindam Jaya Latih Karyawan, Tanamkan Nilai Pancasila untuk Cetak SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Rayakan Idul Adha 1446 H, IFG dan Holding Salurkan 138 Hewan Kurban demi Wujudkan Solidaritas dan Kepedulian Sosial