Terutama di tengah maraknya penggunaan sound system berdaya besar di berbagai kegiatan lokal seperti hajatan, konser jalanan, hingga parade komunitas.
Cak Imin juga membuka ruang diskusi bahwa kegiatan seperti sound horeg sebaiknya diatur dengan bijak agar bisa tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan warga lain.
Sebab, jika ditata dengan baik, kegiatan ini dapat menjadi penggerak ekonomi mikro di berbagai daerah.
Sementara itu, fatwa dari MUI Jatim menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang menyebabkan gangguan serius bagi masyarakat sekitar.
Termasuk penggunaan sound horeg yang melampaui batas, bisa dinyatakan haram karena mengandung unsur mudharat yang nyata.***