Terutama di tengah maraknya penggunaan sound system berdaya besar di berbagai kegiatan lokal seperti hajatan, konser jalanan, hingga parade komunitas.
Cak Imin juga membuka ruang diskusi bahwa kegiatan seperti sound horeg sebaiknya diatur dengan bijak agar bisa tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan warga lain.
Sebab, jika ditata dengan baik, kegiatan ini dapat menjadi penggerak ekonomi mikro di berbagai daerah.
Sementara itu, fatwa dari MUI Jatim menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang menyebabkan gangguan serius bagi masyarakat sekitar.
Termasuk penggunaan sound horeg yang melampaui batas, bisa dinyatakan haram karena mengandung unsur mudharat yang nyata.***
Artikel Terkait
Sentra Tenun Jembrana, Destinasi Wisata Budaya Bali yang Suguhkan Proses Tenun Manual dan Songket Unik Bernilai Filosofis
Desa Wisata Perancak, Surga Tersembunyi di Bali Barat, Sunset, Lepas Tukik, hingga Kuliner Pindang yang Menggoda
Verrel Bramasta Hadir Mendadak di Ultah Gala Sky Bawa Banyak Kado Haji Faisal Ungkap Hubungan Sebenarnya
Batal Gugat Rp100 Miliar Reza Gladys, Nikita Mirzani Ubah Arah Serangan, Pengacara Sebut Ini Bagian Strategi
Sinopsis Film Arti Cinta, Kisahkan Perselingkuhan dalam Drama Musikal Bertabur Bintang, Tayang Perdana 17 Juli 2025
Indosat Luncurkan HiFi Air HKM 127+, Solusi Internet Rumah Hemat dan Praktis di Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat