“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat,” tegas Meutya, memastikan bahwa Indonesia tetap menjaga kendali penuh terhadap data warganya.
Menurutnya, langkah ini justru menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara besar dalam tata kelola data internasional, sembari tetap menjunjung tinggi kedaulatan hukum nasional.
Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai kekhawatiran publik mengenai keamanan dan privasi data di tengah pesatnya transformasi digital dan kerja sama ekonomi global.***