Hal ini memperkuat urgensi penanganan atas maraknya penyalahgunaan teknologi digital.
Sebagai langkah antisipatif, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyusun regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP TUNAS, yang mengatur tata kelola sistem elektronik agar lebih aman dan bertanggung jawab.
Nezar juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital di masyarakat, agar publik mampu mengenali konten manipulatif dan melindungi data pribadinya dari potensi eksploitasi.
“AI seharusnya menjadi teman untuk berimajinasi dan berinovasi, bukan untuk membahayakan atau merugikan orang lain,” tutup Nezar.***