Hal ini memperkuat urgensi penanganan atas maraknya penyalahgunaan teknologi digital.
Sebagai langkah antisipatif, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyusun regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP TUNAS, yang mengatur tata kelola sistem elektronik agar lebih aman dan bertanggung jawab.
Nezar juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital di masyarakat, agar publik mampu mengenali konten manipulatif dan melindungi data pribadinya dari potensi eksploitasi.
“AI seharusnya menjadi teman untuk berimajinasi dan berinovasi, bukan untuk membahayakan atau merugikan orang lain,” tutup Nezar.***
Artikel Terkait
Putusan 4,5 Tahun Tom Lembong Tanpa Niat Jahat, Eks Hakim Agung Tegaskan Tetap Bisa Diproses Secara Hukum!
Feri Amsari Sentil Vonis Tom Lembong, Sebut Salah Pilih Keberpihakan Politik, Tak Dekat Kekuasaan Jadi Sasaran Hukum?
Ketua Komisi Kejaksaan Tegaskan Kasus Tom Lembong Tak Politis, Sejak Awal Menteri Lain Juga Sudah Dipanggil!
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Truk Sampah Sukabumi, Negara Rugi Rp877 Juta, Tersangka Diciduk di Bandung!
Temuan Mengejutkan Kompolnas di Kamar Arya Daru, Slot Terkunci dari Dalam, Plafon Utuh, Tak Ada Tanda Kekerasan
Dicecar 45 Pertanyaan soal Ijazah, Jokowi Klarifikasi Postingan Kader PSI yang Jadi Sorotan
Yakup Hasibuan Tegaskan Jokowi Absen Pemeriksaan Bukan Karena Sakit, Sudah Ada Agenda Resmi yang Tak Bisa Ditinggal
Skandal Beras Oplosan Merajalela, Polri Naikkan Status Kasus ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp99 Triliun Setahun!
Vonis Tom Lembong Dianggap Janggal, Mahfud MD Sebut Ada Kekeliruan Besar di Balik Putusan Hakim
Mahfud MD Bela Tom Lembong, Soroti Vonis Korupsi Gula, 'Baru Kali Ini Saya Harus Bela, Demi Keadilan Hukum'